Awal Mei Ini, Pengajuan Bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Kalteng Dibuka

Kantamedia.com, Palangka Raya – Awal Mei 2023 ini, KPU Kalteng akan menerima pengajuan ataupun pendaftaran bakal calon (bacalon) DPD RI dapil Kalteng, dan DPRD Kalteng. Pengumuman pendaftaran bacalon DPD RI tersebut disampaikan melalui pengumuman Nomor: 162/PL.01.4-PU/62/2023 tentang Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kalteng untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, dan pengumuman Nomor 158/PL.01.4-PU/62/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalteng untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Di pengumuman tersebut dijelaskan mengenai ketentuan pendaftarannya. Untuk bacalon DPRD Kalteng, surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol, dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bacalon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh ketua umum parpol atau nama lain dan sekjen parpol atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.

Dokumen persyaratan administrasi bacalon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12-23 Peraturan KPU yang mengatur terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon.

Dalam pengumuman terkait pengajuan bacalon anggota DPRD Kalteng tersebut, dijelaskan juga terkait syarat dokumen pengajuan, waktu, dan tempat pelaksanaan, serta persyaratan lainnya. Untuk waktu pengajuan bacalon DPRD Kalteng yakni dari tanggal 1 – 13 Mei 2023, dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Dan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. Tempat pengajuan yakni di Kantor KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman No 4, Kota Palangka Raya.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. Untuk mendapatkan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan balon anggota DPRD kabupaten/kota, bisa menghubungi langsung helpdesk KPU Kalteng.

Pada hari dan waktu yang sama juga akan dibuka pendaftaran bagi bacalon DPD RI. Pendaftaran diikuti oleh bacalon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran, melalui surat keputusan KPU mengenai penetapan bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan umum tahun 2024. (ami)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi