Hut Ri

Bawaslu Dinilai Lakukan Pembiaran Politik Uang di Pilkada Barito Utara

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan politik uang di PSU Pilkada Barito Utara. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut hal itu memprihatinkan.

“Jelas bagi kami sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti dimulai dari nol,” kata Dede ketika dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Padahal, kata dia, ketersediaan anggaran negara dan daerah sangat terbatas. Ia juga menyinggung dengan nilai politik uang sebesar itu dalam perkara ini, diduga ada pembiaran oleh penyelenggara pemilu.

“Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas,” ucapnya.

Komisi II, katanya, akan terus mengevaluasi pelaksanaan pilkada secara menyeluruh. Dirinya mengatakan kejadian di Barito Utara tidak akan terjadi apabila Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berjalan maksimal.

“Hal ini sangat berdampak, di berapa daerah yang melaksanakan PSU juga. Masih banyaknya gelombang protes dari elemen masyarakat dan itu semua bisa menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara berkurang,” sebutnya.

MK Dinilai Tidak Cermat

Mutusan MK nomor 313 /PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 di Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), sama-sama dinilai tidak adil oleh kedua kubu, baik paslon nomor urut 01 maupun nomor urut 02.

Paslon nomor urut 01 melalui Sekretaris tim pemenangan paslon 01, Mudzakkir Fahmi, menilai MK terkesan berpihak. Fahmi memandang mendiskualifikasi semua paslon bukan keputusan yang tepat.

“Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekedar tidak teliti dan tidak cermat tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Paslon Gogo-Hendro diketahui menggugat pesaingnya karena diduga menggunakan money politics atau politik uang. Namun, putusan MK terbaru menyebut paslon ini juga melakukan langkah yang sama.

“Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan Putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, padahal dibalik semua itu terdapat ketidakadilan Mahkamah,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 02, Jubendri Lusfernando, menilai apa yang diputuskan MK melebihi perkara yang digugat.

“Kami menilai Mahkamah non ultra petita, memutuskan suatu perkara melebihi apa yang telah diminta,” ujarnya saat dikonfirmasi pada, Rabu (14/5/2025).

Bagikan berita ini