Bawaslu Dinilai Lakukan Pembiaran Politik Uang di Pilkada Barito Utara

Jubendri merasa MK tidak mempertimbangkan kemurnian suara yang sudah berjalan dengan jujur di TPS lain. Menurutnya hasil suara yang telah dilakukan pemilihan pada Putusan MK tanggal 24 Februari 2024 seharusnya sudah berkekuatan Hukum Tetap.

“Tidak ada masalah pada pemilihan di 268 TPS dari total 270 TPS, hanya dengan problem yang terjadi di 2 TPS kemudian menggugurkan semua hasil pemilihan yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Konstusi telah mendiskualifikasi semua paslon karena keduanya sama-sama terbukti terlibat kasus money politics. Hakim Guntur Hamzah memaparkan bahwa berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih bagi dua paslon tersebut.

“Untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga,” ujarnya.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga,” imbuhnya.

Putusan MK atas PSU Barito Utara

Seperti diketahui, MK mendiskualifikasi dua pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. Putusan itu diambil setelah kedua paslon itu dinyatakan terbukti melakukan politik uang.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sidang gugatan Pilkada Barito Utara 2024, Rabu (14/5).

Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut telah melakukan politik uang. MK menjabarkan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.

“Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga,” ujar MK.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman, yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga,” sambungnya.

MK juga memerintahkan untuk dilakukan kembali pemungutan suara ulang Pilkada Barito Utara 2024. PSU digelar maksimal 90 hari sejak putusan MK dibacakan. (*)

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *