Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran kampanye Pilkada, meskipun belum ada laporan resmi yang diterima. Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menyediakan hotline 081266254555 untuk memudahkan pelaporan.
“Saat ini, kami berada pada tahap kampanye. Selain pengawasan di lapangan, kami juga memantau kampanye di media sosial,” ungkap Endrawati, Jumat (11/10/2024).
Bawaslu menemukan beberapa pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti penempatan di tiang listrik dan pohon. “Kami sangat menyesalkan hal ini. Kami mengimbau seluruh tim kampanye untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” tegasnya.
Endrawati juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada. “ASN tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye, dan kami telah mengeluarkan imbauan kepada instansi pemerintahan,” ujarnya.
Bawaslu mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada. “Kami sangat mengapresiasi jika masyarakat berperan aktif dan melaporkan pelanggaran secara resmi kepada Bawaslu,” jelasnya. Endrawati mengingatkan bahwa laporan harus disertai bukti yang jelas, termasuk tanggal, lokasi, dan pihak-pihak yang terlibat.
“Informasi dari media sosial saja tidak cukup. Kami berharap masyarakat yang memiliki informasi konkret segera melaporkannya secara resmi untuk membantu investigasi,” pungkasnya. (Mhu)