Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berubah sikap terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju di Pilkada 2024. Terbaru, KPU menyatakan caleg terpilih yang maju di Pilkada wajib mundur saat resmi terdaftar sebagai pasangan calon (paslon).
“Saat yang bersangkutan (caleg terpilih) ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta di Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Hasyim di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta (15/5/2024).
Bila tetap ingin menjadi peserta Pemilu di Pilkada 2024, Hasyim meminta caleg terpilih di Pemilu 2024 menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Menurut Hasyim, aturan terkait sudah dituangkan dalam rancangan peraturan KPU atau RPKPU Pasal 19. Dia berharap, dengan penegasan tersebut publik mendapat kejelasan.
“Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD,” tutur Hasyim.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Maka dari itu, bila ada di antara mereka yang sudah berstatus caleg terpilih 2024 memiliki waktu kurang lebih satu pekan sebelum dilakukan pelantikan sebagai anggota DPR dan DPD yang akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, Hasyim sempat mengungkapkan caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
Hasyim menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.
“Kalau saya baca di Undang-undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5).
Ia beralasan caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di Pilkada.
“Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” imbuhnya.
Sikap awal Hasyim ini merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada. Beleid pasal tersebut berbunyi:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Pasal tersebut memang tak spesifik menyebut kategori caleg terpilih. Namun, MK saat menolak gugatan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, Februari 2024 lalu, menyatakan dalam pertimbangannya agar KPU mensyaratkan caleg terpilih mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (*/jnp)