Breaking News: MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, yakni pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya.

“Menyatakan diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024,” bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK yang juga Ketua MK, Suhartoyo pada sidang putusan, Rabu (14/5/2025).

Selain mendiskualifikasi kedua pasangan calon, Majelis Hakim MK jua menyatakan bahwa Pilkada Barito Utara harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), serta membatalkan Keputusan KPU Barito Utara nomor 821/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara dan Keputusan KPU Barito Utara nomor 16/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Perubahan Keputusan KPU Barito Utara nomor 821/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang dengan tetap menggunakan DPT, DPTb dan DPK yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 dengan pasangan calon baru yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 tanggal 27 November 2024.

“Memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan diucapkan,” kata Suhartoyo. (jnp)

Bagikan berita ini
Bsi