Kantamedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.
Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
Hasyim dilaporkan lantaran melakukan upaya pendekatan terhadap korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Sebelumnya, Hasyim telah membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Namun, DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.
Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.
DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU untuk Haysim.
Terkait putusannya itu, DKPP juga meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) RI untuk segera memproses pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua DKPP Heddy Lugito sebelumnya memutuskan bahwa Hasyim terbukti melanggar terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya, di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*/jnp)