KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Kantamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyindir kubu Anies-Cak Imin yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Kubu Anies mengatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat formil.

KPU merasa heran karena pencalonan Gibran itu baru dipersoalkan setelah kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar kalah dari Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. KPU pun mempertanyakan, apakah persoalan pencalonan Gibran ini tetap akan digulirkan jika Anies-Cak Imin menang.

“Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden dan wakil presiden setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata KPU melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) dilansir Viva.

“Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon? Tentu jawabannya tidak Yang Mulia,” sambungnya.

KPU lantas menjelaskan, selama ini kubu Anies-Cak Imin tak pernah menyatakan keberatan atas pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Justru, pasangan Anies-Cak Imin tetap mengikuti semua rangkaian Pilpres 2024 bersama dengan pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud mulai dari pengundian nomor, debat hingga pencoblosan.

“Faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut Paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon,” jelasnya.

Kubu Anies dan Ganjar Tak Pernah Ajukan Pembatalan Pencalonan Gibran

KPU juga menyatakan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak pernah mengajukan pembatalan keputusan KPU Nomor 1632 dan 1644 Tahun 2023 soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

KPU mengatakan bahwa memang terdapat beberapa keputusan terkait hal tersebut yang tidak diajukan oleh pemohon. Namun, tidak ada satupun gugatan yang diajukan oleh pemohon terkait pendaftaran Gibran.

“Bahwa terhadap keputusan KPU 1632/2023 dan keputusan nomor 1644/2023 juga tidak pernah dilayangkan permohonan pembatalan oleh pemohon,” kata Hifdzil di ruang sidang MK, Kamis, 28 Maret 2024.

Terlebih, kata dia, kedua putusan itu tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baik berupa temuan maupun laporan.

“Sehingga kedua keputusan tersebut tetap berlaku sebagai dasar hukum penetapan paslon capres dan cawapres serta penetapan nomor urut paslon capres cawapres,” ujarnya.

Maka dari itu, KPU menilai pelaksanaan tahapan pencalonan bakal capres-cawapres Pemilu 2024 dalam menerima, memeriksa, memverifikasi dokumen persyaratan hingga menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon telah sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggara pemilu.

“Serta telah melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi