Hut Ri

Pelantikan Kepala Daerah Tunggu MK Tuntaskan Sidang PHPU

Kantamedia.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan diundur Maret, dari yang sebelumnya Februari 2025.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, karena masih menunggu penyelesaian seluruh proses hukum di MK.

Mundurnya waktu pelantikan ini, imbas penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru selesai pada 13 Maret 2025.

” MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK, agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

Dengan pengunduran ini, diharapkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dapat berlangsung serentak dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang tertib dan terorganisir.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata dia. (*/han)

Bagikan berita ini