Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi tertutup guna membahas kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Rabu (25/6/2025) di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng. Akses media dibatasi selama pertemuan berlangsung, meskipun Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyebut tidak ada alasan khusus di balik penutupan tersebut.
“Tidak ada alasan khusus, kami hanya mengantisipasi saja. Ini bukan berarti tertutup sepenuhnya, karena rekan media tetap bisa bertanya setelah rapat,” ujar Agustiar kepada wartawan usai kegiatan. Ia menegaskan, substansi rapat bisa dikonfirmasi secara terbuka setelah selesai.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi dua pasangan calon sebelumnya karena terbukti melakukan politik uang saat PSU Maret lalu. Dalam forum ini, Gubernur mengundang kembali dua pasangan calon baru, yakni pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y. Tingan (paslon 01) dan Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni (paslon 02).
“Semua calon harus siap menang dan siap kalah. Kalau semua merasa harus menang, siapa yang kalah?” tegas Agustiar.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menjelaskan bahwa rapat ini ditujukan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. “Kami ingin memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan personel untuk PSU ini benar-benar optimal,” ujarnya dalam sambutan.
Ia juga menambahkan bahwa rapat ini bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi lebih pada membangun komitmen bersama agar PSU berlangsung aman, tertib, dan damai. “Kami ingin sinergi ini berbuah dalam bentuk stabilitas daerah, bukan sekadar seremonial koordinasi,” kata Leonard.
Rapat ini dihadiri lengkap oleh anggota Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Barito Utara, KPU dan Bawaslu baik di level provinsi maupun kabupaten, Pj Bupati Barito Utara, para pasangan calon dan partai pengusung, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi teknis lainnya.
Sebagai catatan, PSU Pilkada Barito Utara kembali digelar setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon sebelumnya melalui putusan No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan tidak adanya kandidat tersisa, KPU diwajibkan melaksanakan ulang proses pemilihan dari awal. (daw)