PPATK Sebut Potensi Politik Uang di Pemilu 2024 Gunakan e-Money dan e-Wallet

Kantamedia.com – Penggunaan politik uang pada Pemilu 2024 diperkirakan masih sangat berpotensi akan terjadi. Bahkan tidak lagi menggunakan uang cash. Politik uang yang digunakan adalah uang elektronik yaitu e-money atau dompet elektronik yaitu .

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam agenda ‘4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme' di Pusat, Selasa (7/11/2023).

“PPATK menilai bahwa adanya potensi money politic dengan menggunakan e-money dan e-wallet,” ujar Ivan, dilansir CNN Indonesia.

Ivan menjelaskan salah satu hal yang menjadi kerentanan penggunaan e-money dan e-wallet adalah diperbolehkannya tidak dilakukannya know your customer atau customer due diligence terhadap transaksi dengan jumlah tertentu.

“Misalnya e-money untuk open loop dan e-wallet tanpa registrasi. Tidak adanya informasi profil yang memadai dan terverifikasi pada e-money dan e-wallet dimaksud akan menyulitkan otoritas, pengawas pemilu, intelijen, dan penegak hukum,” kata Ivan.

Dalam agenda ini, Ivan menegaskan tidak harus menekan atau menghambat perkembangan teknologi finansial meskipun hal itu menimbulkan ancaman tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurut Ivan, pemerintah perlu selangkah lebih maju atau one step forward dari para pelaku kejahatan melalui pengayaan pengetahuan dan kapabilitas mengenai jasa keuangan berbasis teknologi yang tengah dan akan dikembangkan oleh sektor privat, serta kolaborasi dengan asosiasi dan industri jasa keuangan.

Pemerintah, lanjut Ivan, perlu melakukan upaya mitigasi risiko melalui pembuatan smart regulation dan juga mendorong sektor privat untuk mengembangkan dan regulatory technology.

“Salah satu kebijakan pemerintah yang responsif dan antisipatif dalam rangka mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah dengan menetapkan Fintech sebagai pihak pelapor,” tutur Ivan.

Ia menjelaskan mitigasi risiko penetapan pihak-pihak tertentu sebagai pihak pelapor dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memiliki konsekuensi pihak-pihak dimaksud akan memiliki dua kewajiban utama, yaitu menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan menyampaikan laporan ke PPATK.

“Kedua tugas utama dimaksud apabila dilaksanakan secara patuh, maka akan menjadi bukti iktikad baik dan akan melindungi pihak pelapor dari segala bentuk upaya pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” kata Ivan.

Beda e-Money dan e-Wallet

Uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet) merupakan layanan keuangan berbasis digital. Namun, keduanya adalah dua hal yang berbeda.

e-money merupakan alat pembayaran yang nilai uangnya disimpan dalam elektronik tertentu. Biasanya, transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer.

Sementara e-wallet memungkinkan para pengguna untuk melakukan transaksi jual-beli elektronik secara mudah, cepat dan aman.

Berikut perbedaan antara e-money dan e-wallet dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika:

Dari segi bentuk, e-money mempunyai bentuk fisik yang berbeda dengan e-wallet. e-money dalam bentuk chip based atau kartu sementara e-wallet dalam bentuk server based atau aplikasi.

Perbedaan selanjutnya adalah dari segi pengisian saldo atau top-up. Untuk top up saldo e-money, penggunanya diharuskan mengisi melalui ATM Bank sebagai penerbitnya. Untuk mengisi saldo e-wallet, yang perlu dilakukan penggunanya cukup mengisi saldo melalui M-banking.

Berdasarkan pada penerbit uang elektronik masing-masing, e-money dibuat oleh pihak bank dan teknologi finansial atau Fintech. Sedangkan e-wallet dibuat oleh Fintech saja. Kemudian, terkait kegunaannya, e-money atau uang saku digital ini bisa digunakan untuk membayar alat transportasi, tarif tol, dan tempat hiburan. Sedangkan e-wallet, biasanya dipakai untuk membayar transaksi online atau transaksi tempat belanja. (*/jnp)

Bagikan berita ini