Puluhan Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais dkk Rp24 Miliar ke Pengadilan

Kantamedia.com – Sejumlah petinggi Partai Ummat besutan mantan Ketua MPR RI Amien Rais digugat senilai Rp24 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan 34 kader Partai Ummat dari berbagai wilayah pada 13 November 2025 dan telah teregister dengan perkara nomor 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.

Dari 34 kader selaku penggugat dalam perkara itu, beberapa di antaranya seperti Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, hingga Abdul Hakim.

Melansir CNN Indonesia, Senin (17/11/2025), empat tergugat dalam perkara itu yakni, Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, termasuk menantunya sekaligus Ketua Umum Ridho Rahmadi. Lalu ada Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, dan Sekjen Taufik Hidayat.

Sidang perdana gugatan rencananya akan digelar pada 24 November mendatang. Namun, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel belum mengungkap petitum dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Ridho mengatakan pihaknya juga berencana bakal melayangkan gugatan balik.

“Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik,” kata Ridho, Senin (17/11/2025). (*/pri)

Bagikan berita ini