Temukan Kecurangan di Pilkada 2024? Begini Cara Melapor ke Bawaslu

Kantamedia.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, seringkali diwarnai dengan berbagai pelanggaran. Masyarakat perlu mengetahui cara melaporkan kecurangan untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan.

Jenis Pelanggaran Pilkada

Pelanggaran pilkada mencakup tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pelanggaran tersebut dibagi menjadi tiga kategori yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan pelanggaran tindak pidana.

Berikut cara dan panduan untuk melaporkan kecurangan Pilkada 2024 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu):

Prosedur Pelaporan

1. Melapor langsung ke Bawaslu

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, peserta pilkada, atau pemantau pilkada dapat melaporkan pelanggaran langsung ke kantor Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari Bawaslu pusat, Bawaslu provinsi, hingga Bawaslu kabupaten/kota.
  • Laporan harus disampaikan secara tertulis dan mencakup data pelapor seperti nama lengkap, alamat, pihak terlapor, serta rincian waktu dan tempat kejadian.
  • Bawaslu akan memproses laporan dalam tujuh hari kerja sejak laporan diterima.

2. Melapor secara online

  • Laporan kecurangan juga bisa disampaikan secara online melalui situs resmi Bawaslu (https://www.bawaslu.go.id/) atau aplikasi Gowaslu.
  • Pengguna harus mengunduh aplikasi Gowaslu, mendaftar menggunakan NIK, dan mengikuti instruksi untuk membuat akun.
  • Setelah login, pengguna bisa memilih kategori pelaporan yang sesuai dan melengkapi detail kejadian serta bukti yang relevan.

Syarat Formal dan Materiel Pelaporan

Syarat Formal

  • Pelapor harus merupakan WNI, pemantau pilkada, atau peserta pilkada.
  • Laporan harus disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pelanggaran diketahui.
  • Keabsahan laporan harus didukung oleh tanda tangan yang sesuai dengan identitas pelapor.

Syarat Materiil

– Identitas lengkap pelapor.
– Nama dan alamat terlapor.
– Rincian kejadian dan bukti yang mendukung.

Perlindungan Pelapor

Pelapor yang merasa terancam dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini untuk memastikan pelapor merasa aman dan terlindungi selama proses investigasi berlangsung. (*/jnp)

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes