Ciri-ciri umum:
- Sudah memiliki sistem manajemen yang lebih kompleks.
- Biasanya berbentuk badan usaha resmi, seperti PT (Perseroan Terbatas).
- Memiliki akses lebih luas ke permodalan dari bank atau investor.
- Menggunakan teknologi yang lebih modern dalam produksi dan distribusi.
- Sudah menjangkau pasar nasional, bahkan internasional.
Contoh usaha menengah adalah waralaba, restoran, distributor barang, dan lainnya.
Syarat UMKM
Selin memenuhi kriteria-kriteria di atas, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan UMKM dan mendaftarkannya secara online.
Adapun syarat UMKM yang perlu kamu persiapkan adalah:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki usaha yang dikelola sendiri, bukan anak cabang usaha lain.
- Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Cara Mendaftar UMKM secara Online di OSS
Saat ini, pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Untuk langkah-langkahnya, silakan ikuti panduan berikut:
Pastikan kamu sudah mempersiapkan persyaratan yang disebutkan sebelumnya.
- Buka website OSS melalui link ini: https://oss.go.id.
- Klik “Daftar” dan pilih Skala Usaha Mikro/Kecil.
- Selanjutnya lakukan verifikasi data dengan mengisi form data NIK dan nomor HP maupun email.
- Verifikasi akun melalui email yang dikirim oleh OSS.
- Selanjutnya, kamu akan dimintai untuk membuat kata sandi untuk akunmu.
- Setelah itu, lengkapi profil pelaku usaha yang diminta.
- Saat kamu sudah berhasil membuat akun, maka masuk dan pilih menu “Perizinan Usaha” untuk mengajukan permohonan baru.
- Isi semua data yang diperlukan sesuai dengan jenis izin yang kamu ajukan, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
- Baca dan pahami pernyataan mandiri dan berikan tanda centang untuk menyetujuinya.
- Setelah semua langkah di atas selesai, kamu hanya perlu menunggu proses penerbitan izin usaha UMKM.
Itulah penjelasan lengkap tentang apa arti UMKM, kriteria, syarat, hingga cara daftarnya secara online. Memiliki usaha tentunya tidak mudah, oleh karena itu kamu perlu mempersiapkannya secara matang. (*)