Kantamedia.com – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan produk lokal di marketplace bakal menikmati potongan biaya layanan minimal 50 persen mulai 25 Oktober 2026. Insentif ini berlaku untuk biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko, bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebut kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy, Jumat (16/10/2026).
Syarat dan Cara Mengajukan
Pelaku UMK mengajukan permohonan lewat aplikasi terpadu SAPA UMKM. Menurut Temmy, aplikasi itu sudah siap menerima pendaftaran dengan mekanisme pengajuan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.
“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” katanya.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pelaku usaha harus berskala mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi maupun menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau omzet tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil bermodal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau beromzet tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Perhitungan modal itu tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.
Saat mengajukan, pelaku UMK perlu membuat akun di SAPA UMKM. Mereka lalu mencantumkan platform perdagangan digital yang dipakai, identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta daftar kode produk (stock keeping unit/SKU) beserta nama produknya. Nomor dan tanggal sertifikat produk boleh dilampirkan jika ada.
Proses Verifikasi
Setelah permohonan masuk, platform PMSE memverifikasi data UMK paling lama 10 hari kalender sejak data diterima melalui SAPA UMKM. Verifikasi memastikan data pelaku usaha sesuai persyaratan, termasuk bahwa produk yang diajukan tergolong produk dalam negeri.
Kriterianya meliputi produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta pelibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.
“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.
Temmy mengatakan, integrasi data SAPA UMKM dan platform PMSE telah dipersiapkan sekitar lima bulan sejak keputusan menteri terkait ditetapkan. Integrasi ini dimaksudkan agar insentif tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Pemohon yang tidak lolos akan menerima penjelasan rinci tentang alasan penolakan sehingga tahu syarat yang belum terpenuhi. Mereka dapat mengajukan ulang setelah memenuhi ketentuan, selama tidak termasuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi.
Insentif dapat dipakai pada setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan. Namun, pemberiannya bisa dihentikan jika penerima terbukti melanggar persyaratan. (*/pri)






