Jakarta, Kantamedia.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga menipu masyarakat melalui modus impersonasi dan investasi digital tanpa izin resmi. Kedua entitas tersebut adalah CANTVR dan YUDIA.
CANTVR diduga meniru nama perusahaan asing berizin, Cantor Fitzgerald, untuk menarik investor melalui platform digital. Berdasarkan hasil verifikasi, CANTVR menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situsnya juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, CANTVR terindikasi menawarkan investasi saham fiktif dengan sistem deposit dan janji keuntungan besar. Anggota bahkan diminta membayar pembelian saham IPO palsu yang dialokasikan secara acak.
Sementara itu, YUDIA diduga menipu masyarakat dengan skema investasi berbasis tugas harian menonton film drama Cina, pembelian hak cipta, dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan. Hasil klarifikasi menunjukkan YUDIA beroperasi tanpa izin lanjutan dari BKPM dan tidak terdaftar sebagai PSE.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas kedua platform dan akan memblokir akses aplikasi serta tautan terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat hukum setempat. Satgas PASTI mengimbau publik agar waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas di Indonesia.
Untuk melaporkan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat mengakses situs sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected]. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku. (*mhu).


