Kantamedia.com – Kebanyakan orang lebih mengenal pengertian cek (cheque) bank sebagai alat tukar untuk mencairkan sejumlah dana yang berasal dari rekening. Bentuknya mirip seperti kwitansi, tetapi ukuran cek bank jauh lebih kecil daripada kwitansi.
Selain itu, kualitas kertas cek juga lebih bagus dan tebal, agar lebih terjaga keawetannya saat disetorkan ke bank. Cek merupakan salah satu surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang.
Cek adalah surat tertulis atau warkat (dokumen) yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya.
Uang yang dikeluarkan bank, akan diterima oleh pembawa cek atau orang yang ditulis namanya di dalam cek.
Ada beberapa jenis cek bank dan semuanya punya fungsi serta cara penggunaan masing-masing. Dalam artikel berikut, kita akan membahas dengan lengkap jenis-jenis cek, mulai dari pengertian cek, fungsi, dan cara penggunaannya.
Jenis-jenis Cek Bank yang Berlaku di Indonesia
Untuk membuat cek, terlebih dahulu pihak nasabah harus membuka rekening giro pada bank yang bersangkutan.
Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Dalam praktiknya, jenis cek bank yang berlaku di Indonesia sangat beragam. Mulai dari cek atas nama hingga cek bersilang.
1. Cek Atas Nama (Aan Order)
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Budiman sejumlah Rp4.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp2.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk (Aan Tonder)
Cek atas unjuk adalah jenis cek yang berkebalikan dari cek atas nama.
Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang.
Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Budiman menerima cek pada tagl 10 Mei 2022, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2022.
Berarti Tn. Budiman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek.
Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
Cek kosong adalah jenis cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai Rp60 juta yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah.
Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.