Kantamedia.com – Saat melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak, ada 3 kemungkinan yang akan muncul, yakni status Lebih Bayar, Kurang Bayar, dan status Nihil.
Situasi ini kerap menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai kesalahan pelaporan atau berisiko menimbulkan sanksi. Padahal, kondisi ini cukup sering terjadi, baik pada orang pribadi maupun badan.
PPh kurang/lebih bayar berarti status hasil akhir perhitungan SPT Tahunan PPh yang menunjukkan selisih antara pajak terutang dengan kredit pajak (pajak yang sudah dibayar/dipotong).
PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) wajib dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum SPT dilaporkan. Sedangkan PPh lebih bayar dapat diajukan restitusi oleh Wajib Pajak bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar.
Pada form Induk SPT Bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar Angka 11 Huruf a – PPh Kurang/Lebih Bayar, bagian ini terisi secara otomatis oleh sistem dengan PPh kurang/lebih bayar yang merupakan hasil penghitungan:
“PPh terutang setelah pengurang PPh terutang (Angka 9) – jumlah PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Angka 10a) – Angsuran PPh Pasal 25 (Angka 10b) – jumlah STP PPh Pasal 25 (Angka 10c) + jumlah pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan pada tahun pajak sebelumnya (Angka 10d).”
Apabila hasilnya menunjukkan angka 0 berarti status SPT Tahunan PPh Nihil (tidak ada kurang/lebih bayar).
Sementara itu, apabila muncul angka minus (-) maka status SPT Tahunan PPh Anda lebih bayar. Sebaliknya, apabila muncul angka positif (+) maka status SPT Tahunan PPh Anda kurang bayar.
Pada Angka 11 Huruf c – PPh yang Masih Harus Dibayar, bagian ini juga terisi otomatis dengan PPh yang masih harus dibayar yang merupakan hasil penghitungan: PPh kurang/lebih bayar (Angka 11a) – jumlah pajak yang pembayarannya disetujui untuk diangsur atau ditunda (Angka 11b).
Dalam hal hasil penghitungan menunjukkan adanya pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar) maka jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut wajib dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. (*)


