THR Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak, Ini Alasan Menkeu Purbaya

Kantamedia.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dijalankan secara adil, termasuk terkait potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta. Pernyataan ini disampaikan merespons sorotan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara pegawai swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Purbaya, pemerintah menanggung pajak THR bagi ASN karena mereka bekerja di instansi pemerintahan. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas lain berada di bawah kewenangan masing-masing perusahaan.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

Purbaya juga menyatakan perubahan kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan yang sudah berlaku.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat perlakuan pajak terhadap THR di sektor swasta berbeda dengan ASN. Karena itu, jika ada keberatan dari pekerja swasta terkait pemotongan pajak, aspirasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada manajemen perusahaan. “Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Purbaya juga menyatakan perubahan kebijakan pajak THR bagi pekerja swasta tidak mudah dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengubah aturan yang sudah berlaku. “Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Secara aturan, tunjangan hari raya merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan tersebut didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dipengaruhi oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang berlaku dalam skema ini berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan yang diterima pekerja.

Sementara itu, terdapat perlakuan khusus bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan bahwa Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan ketentuan tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *