OJK Kalteng dan DPD RI Bahas Pengawasan UU ITE

Palangka Raya, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Kamis (18/12/2025). Kunjungan ini menyoroti meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial digital yang berdampak pada stabilitas ekonomi dan perlindungan masyarakat.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan komitmen OJK memperkuat sinergi lintas lembaga, khususnya dalam meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat. “Literasi keuangan digital membuat masyarakat lebih kritis dan tidak mudah tergiur imbal hasil tidak wajar atau janji cepat kaya,” ujarnya.

Primandanu menambahkan, tantangan kejahatan finansial digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi dan masifnya penggunaan platform digital. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi berkelanjutan agar masyarakat mampu mengenali risiko sejak dini.

Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU ITE agar regulasi benar-benar efektif melindungi masyarakat. “Pengawasan ini memastikan UU ITE tidak berhenti sebagai norma, tetapi hadir melindungi masyarakat secara nyata, terutama di daerah,” katanya.

Diskusi antara OJK Kalteng dan Komite I DPD RI berlangsung interaktif dengan fokus pada pola kejahatan finansial digital, efektivitas mekanisme pengawasan, serta tantangan koordinasi lintas sektor. Judi online, penipuan digital, dan pencucian uang menjadi isu utama karena dinilai berdampak luas secara sosial dan ekonomi.

Berbagai temuan dan masukan dari forum tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan kebijakan serta rekomendasi Komite I DPD RI di tingkat nasional. Sinergi antara OJK, lembaga legislatif, dan pemangku kepentingan daerah dinilai penting untuk memastikan perlindungan masyarakat dan penegakan regulasi di era digital berjalan lebih efektif dan adaptif. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *