OJK Kalteng Perkuat Satgas PASTI Hadapi Penipuan Digital

Palangka Raya, Kantamedia.com – Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Semester II Tahun 2025 digelar  di Palangka Raya, Kamis (4/12/2025). Rapat bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menangani maraknya penipuan digital, investasi ilegal, hingga pinjaman online (pinjol) ilegal di Kalteng.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan perkembangan modus kejahatan finansial semakin cepat dan adaptif sehingga memerlukan respon kelembagaan yang solid. “Modus penipuan keuangan terus berkembang, mulai dari social engineering, phising, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital. Perubahan modus yang begitu cepat menuntut sinergi kuat dan update informasi antaranggota Satgas,” ujarnya.

Rakor dihadiri unsur Forkopimda, Bank Indonesia Kalteng, Kejaksaan Tinggi, serta seluruh anggota Satgas PASTI Daerah. Sejumlah materi teknis dipaparkan, termasuk strategi penanganan kasus scamming e-tilang dan fidusia oleh Kepala Seksi C Pidum Kejati Kalteng, Januar Hapriansyah. OJK juga menyampaikan pedoman terbaru penanganan aduan dan mekanisme pemblokiran entitas keuangan ilegal.

Data OJK menunjukkan pengaduan aktivitas ilegal sepanjang 2025 masih tinggi. Sejak 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan, terdiri dari 18.633 aduan pinjol ilegal dan 4.514 aduan investasi ilegal. Dalam periode yang sama, Satgas menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

Di tingkat daerah, Satgas PASTI Kalteng mencatat 183 aduan pinjol ilegal dan 41 aduan investasi ilegal sepanjang 2025. Sementara itu, data sistem IASC menunjukkan 2.338 laporan warga Kalteng dengan total kerugian mencapai Rp29,13 miliar. Secara nasional, IASC menerima 373.129 laporan dengan kerugian Rp8,2 triliun, serta Rp389,3 miliar dana korban berhasil diblokir.

OJK menegaskan eskalasi kasus digital fraud hanya bisa ditekan lewat penguatan edukasi publik, kolaborasi satgas, dan percepatan respons terhadap laporan masyarakat. “Harapan kami, masyarakat lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari modus-modus penipuan,” kata Andrianto Suhada, Asisten Direktur Senior OJK Kalteng.

Rakor ini menjadi momentum penting bagi OJK Kalteng dan Satgas PASTI untuk memperkuat sinergi dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial digital. (Daw).

Bagikan berita ini