Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas digital secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dian menegaskan media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi dan promosi produk, platform digital juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis dengan nasabah.
“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi,” ujarnya.
Panduan tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, yakni governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko), serta compliance & monitoring (kepatuhan dan pengawasan). Selain itu, panduan juga mencakup strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam pengelolaan risiko.
Dian mencontohkan kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat memicu bank run dan mengancam stabilitas keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” tegasnya.
Panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan. Hal ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk keuangan.
OJK berharap panduan ini menjadi rujukan bersama agar perbankan semakin mampu mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan akuntabel. Panduan ini juga melengkapi berbagai kebijakan OJK terkait transformasi digital perbankan, termasuk POJK No. 11/2022 tentang teknologi informasi, SEOJK keamanan siber, serta panduan tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan. (*Mhu).


