Palangka Raya, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar Rapat Koordinasi Semester I Tahun 2026 di Palangka Raya, Kamis (18/6/2026). Agenda ini bertujuan mengevaluasi penanganan aktivitas keuangan ilegal, memperkuat sinergi antaranggota, serta meningkatkan komitmen melindungi konsumen dari berbagai modus penipuan keuangan.
Berdasarkan laporan Satgas PASTI periode Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat 184 aduan entitas ilegal, terdiri dari 167 pinjaman online ilegal, 14 investasi ilegal, dan 3 gadai ilegal. Sebanyak 66% pelapor adalah perempuan dan 34% laki-laki. Modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit, perdagangan kripto, money games, investasi pertanian/perkebunan, serta penjualan langsung (MLM).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalteng, Yuliansah Andrias, menekankan pentingnya literasi digital. “Generasi muda menjadi pengguna utama layanan pembayaran digital. Hal ini membuka peluang besar bagi ekonomi digital, namun juga menghadirkan tantangan berupa risiko kejahatan digital seperti QRIS palsu, phishing, dan pembobolan ATM. Kami imbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan mengingat prinsip ‘Kalau Ragu, Stop Dulu’,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan kolaborasi antara OJK, Bank Indonesia, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satgas PASTI akan terus diperkuat. “Kami optimis upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal akan semakin efektif. Penguatan Satgas PASTI melalui dukungan regulasi dalam revisi UU P2SK juga merupakan langkah strategis untuk memperkokoh perlindungan konsumen,” katanya.
Dalam sesi diskusi, Polda Kalteng melalui Kompol Yonals Nata Putera memaparkan perkembangan penanganan kasus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. Pada kesempatan yang sama, OJK dan Bank Indonesia menyosialisasikan Lomba Geber Peka Bakena dalam rangkaian Kampanye Pelindungan Konsumen (GEMPITA) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bertransaksi keuangan secara aman dan bijak.
Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Kalteng diharapkan semakin memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pencegahan, penanganan, dan edukasi masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal. (*Mhu).


