Jakarta, Kantamedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 10 obat bahan alam ilegal yang paling banyak beredar di marketplace sepanjang 2025. Hasil patroli siber BPOM menunjukkan, sejumlah produk bahkan terjual hingga ratusan ribu kali secara daring.
BPOM menegaskan, sebagian produk tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti sildenafil sitrat, parasetamol, piroksikam, deksametason, prednison, sibutramin, hingga clobetasol. Padahal, obat bahan alam dilarang mengandung zat kimia obat karena berisiko membahayakan kesehatan.
“Konsumsi jamu yang dicampur bahan kimia obat dapat memicu tekanan darah tidak stabil, serangan jantung, kerusakan hati dan ginjal, bahkan kematian,” tulis BPOM dalam peringatannya.
10 Jamu Ilegal Terlaris di Marketplace 2025
Berdasarkan temuan BPOM, berikut daftar produk dengan angka penjualan tertinggi:
- Ramuan China Buah Merah Papua – 631.881 produk terjual (mengandung parasetamol & kafein)
- Zudaifu – 369.029 produk terjual (mengandung clobetasol)
- Kapsul Jamu Pelangsing (KJP) – 226.504 produk terjual
- Jawara Kapsul – 157.380 produk terjual (mengandung sildenafil sitrat & parasetamol)
- Samyun Wan Kapsul – 151.021 produk terjual (mengandung siproheptadin)
- NR New Rempah – 129.989 produk terjual (mengandung parasetamol & sibutramin)
- Kapsul Racikan Jamu Biji Angkak – 112.982 produk terjual
- Fung Seh Gu Tong Wan – 109.119 produk terjual (mengandung deksametason, piroksikam & prednison)
- Tawon Serbuk – 101.664 produk terjual (mengandung piroksikam, parasetamol & diklofenak)
- Jamu Gemuk Herbal Incess – 100.154 produk terjual
Sepanjang 2025, BPOM menemukan ribuan akun penjual obat bahan alam ilegal di berbagai marketplace. Ribuan tautan penjualan telah diturunkan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur klaim “herbal” atau “alami” tanpa mengecek izin edar. Konsumen dapat memverifikasi legalitas produk melalui aplikasi resmi BPOM Mobile sebelum melakukan pembelian. (Mhu).



