Pangkalan Bun, Kantamedia.com – Seorang pemilik warung makan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan Warung Mama Andre, tepatnya di seberang Alfamart Perumahan Pinang Merah, Jalan Bhayangkara, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri hingga harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan serta menjalani visum sebagai bagian dari proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat dan saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/37/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESKOBAR/POLDA KALTENG.
Pihak kuasa hukum korban dari Law Office Yustiazis F. B. Sihombing, S.H & Partners menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai peristiwa yang terjadi diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 469 Kitab UndaUndang Hukum Pidana (KUHP) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat karena didukung oleh sejumlah bukti awal, mulai dari keterangan saksi, bukti luka yang dialami korban, hingga alat bukti lain yang relevan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap pihak penyidik dapat secara konsisten memberikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta segera mengambil langkah hukum terhadap para terduga pelaku.
Sementara itu, adik korban, Bambang, menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh sekitar tiga orang. Ia menyebut salah satu di antaranya diduga merupakan pemilik sebuah kafe yang cukup dikenal di wilayah Pangkalan Bun.
Menurut Bambang, kejadian ini berawal dari persoalan parkir kendaraan yang sempat menghalangi akses pembeli ke warung milik korban. Pada Kamis (5/3/2026), korban sempat menegur salah satu pelaku dengan cara baik-baik agar memindahkan mobil yang diparkir di depan warung karena menghalangi pembeli yang hendak membeli makanan.
“Korban hanya meminta mobil tersebut digeser karena menutup akses pembeli. Saat itu mobil langsung dipindahkan dan tidak terjadi keributan,” kata Bambang.
Namun keesokan harinya, Jumat (6/3/2026), pelaku kembali mendatangi korban dan menegur dengan nada tinggi terkait ayam milik korban yang disebut masuk ke area milik orang lain. Pelaku meminta agar ayam tersebut dikurung supaya tidak berkeliaran.
Situasi saat itu sempat memanas, namun pertikaian berhasil diredam oleh istri korban sehingga tidak sampai terjadi perkelahian.
Keributan justru terjadi pada Sabtu sore (7/3/2026) ketika beberapa orang mendatangi lokasi warung. Bambang menyebut salah satu di antaranya bahkan membawa senapan angin yang diduga hendak digunakan untuk menembak ayam milik korban.
“Sebagian ayam sebenarnya sudah dimasukkan ke dalam kandang, tetapi masih ada satu yang belum tertangkap. Saat itulah terjadi cekcok yang kemudian berujung pada pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan harus menjalani penanganan medis.
Pihak keluarga berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Kotawaringin Barat dapat segera diproses secara serius sehingga kasus tersebut dapat ditangani secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rik/*)



#kobarmakinjaya
#poldakalteng