Kantamedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan berbagai produk obat dan makanan ilegal yang beredar di marketplace sepanjang tahun 2025. Produk-produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena sebagian mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Temuan ini diperoleh melalui patroli siber yang dilakukan BPOM pada berbagai platform penjualan daring. Hasil pemantauan menunjukkan masih banyak produk obat, kosmetik, suplemen, hingga pangan olahan yang dijual tanpa izin edar atau mengandung bahan yang dilarang.
BPOM menemukan ribuan akun yang menjual produk ilegal di marketplace. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghentikan peredaran produk tersebut.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa patroli siber menemukan banyak tautan penjualan produk ilegal di marketplace. Sebagian besar berasal dari kategori kosmetik, obat bahan alam, obat, pangan olahan, hingga suplemen makanan.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan,” ujarnya dikutip dari laman resmi, Jumat (6/3/2026).
BPOM kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan tautan penjualan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, BPOM juga mengidentifikasi sejumlah produk yang paling banyak beredar di marketplace. Produk tersebut berasal dari berbagai kategori, mulai dari kosmetik, obat tradisional, obat, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.
BPOM menjelaskan penggunaan bahan kimia obat pada produk herbal, suplemen, atau pangan olahan sangat berbahaya. Kandungan tersebut dapat memicu gangguan kesehatan seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, hingga serangan jantung.
Selain patroli siber, BPOM juga meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di platform digital melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di pasar daring memenuhi standar keamanan.
Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kesehatan melalui internet. Masyarakat diminta memeriksa keaslian produk sebelum membeli atau menggunakannya. “Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluarsa sebelum membeli produk obat atau makanan,” ujarnya.
BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran produk ilegal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat serta memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan. (*/pri)


