Muara Teweh, Kantamedia.com – Sebanyak 433 penyelenggara negara di Kabupaten Barito Utara telah menuntaskan pelaporan LHKPN tahun 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian ini tercatat mencapai 100 persen sebelum batas akhir pelaporan.
Sekretaris Daerah Barito Utara, Muhlis, menyampaikan bahwa seluruh pejabat wajib lapor telah memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN hingga 27 Maret 2026.
“Seluruh wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN, totalnya 433 orang atau 100 persen,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Muhlis menjelaskan, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Setiap pejabat yang masuk kategori wajib lapor diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan melalui sistem elektronik yang disediakan KPK.
Adapun pejabat yang melaporkan LHKPN berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Mereka mencakup kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, serta pejabat struktural di Sekretariat Daerah.
Selain itu, kewajiban pelaporan juga berlaku bagi jajaran Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh organisasi perangkat daerah, satuan polisi pamong praja, hingga para camat. Tidak hanya pejabat struktural, sejumlah pejabat teknis seperti bendahara, auditor, hingga staf khusus kepala daerah turut masuk dalam daftar wajib lapor.
Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi KPK di laman elhkpn.kpk.go.id. Periode penyampaian laporan dibuka sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Dengan capaian pelaporan yang tuntas, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (*/pri)


