Pulang Pisau, kantamedia – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I secara resmi pada 28–29 April 2025, bertempat di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Handep Hapakat Pulang Pisau. Kegiatan ini ditutup dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, dan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pulpis.
Pengangkatan ini menyusul keputusan Bupati Pulang Pisau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 800.1.2.5/408/BKPSDM-PPI/2025, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan menyusul adanya keputusan Kemenpan-RB terkait penundaan pengangkatan PPPK secara nasional hingga 1 Maret 2026.
Kasubag Umum Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja BKPSDM Pulpis, Murni Rosani, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembekalan dan pelantikan PPPK Pulang Pisau ini merupakan bentuk kesiapan daerah secara administratif dan anggaran.
“Kabupaten Pulang Pisau sebenarnya telah siap sejak awal untuk mengangkat CPNS/PPPK dengan TMT 1 Maret 2025. Namun karena efisiensi anggaran, beberapa daerah menyatakan belum siap sehingga pusat mengambil langkah penundaan serentak. Namun dengan pertimbangan kesiapan dan situasi daerah, kita tetap lanjutkan prosesnya,” ujarnya.
Kegiatan pembekalan sendiri berlangsung selama dua hari dan difokuskan pada peningkatan kompetensi PPPK Pulang Pisau agar dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme di unit kerja masing-masing.
Pelantikan terhadap 407 orang PPPK Pulang Pisau ini diharapkan mampu mengurangi keresahan dan polemik yang sempat mencuat akibat rencana penundaan nasional. Selain itu, langkah ini juga dipandang strategis dalam memperkuat semangat kerja dan pelayanan publik.
“Dengan pelantikan ini, kita berharap semangat kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. Ini bukti komitmen daerah dalam mendukung reformasi birokrasi dan pemenuhan SDM aparatur,” tambah Murni. (arw)


