Pulang Pisau, Kantamedia.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama DPRD menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dan pengumuman perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Senin (2/6/2025).
Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, yang hadir mewakili Bupati Ahmad Rifa’i, menyampaikan bahwa laporan keuangan tahun 2024 mencerminkan capaian penting Pemerintah Daerah dalam tata kelola keuangan.
“Alhamdulillah Pulang Pisau sampai saat ini sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya,” ujarnya.
Namun demikian, Jayadikarta juga mengakui bahwa realisasi keuangan tahun 2024 mencatatkan kondisi defisit. Ia berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat menuntaskan tantangan ini.
“Mudah-mudahan dengan bantuan dan kerja sama antara DPRD dan Pemda, insyaallah tahun 2026 defisit ini bisa hilang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menjelaskan bahwa LKPD adalah bentuk pertanggungjawaban keuangan kepala daerah yang akan dibahas bersama DPRD dan dituangkan menjadi Perda.
“Kalau memang semua sudah memenuhi aturan yang berlaku dan disepakati di dewan, itu nanti akan kita ketok menjadi perda pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa proses evaluasi akan berlangsung selama bulan Juni 2025. “Nanti kami di DPRD akan coba dalami lagi. Kenapa defisit, apa saja yang tidak tercapai. Ketika sudah disepahami, dewan akan ambil keputusan bersama,” jelas Tandean.
Selain pembahasan LKPD, rapat juga mengumumkan perubahan Propemperda tahun 2025 yang mencakup penambahan beberapa Raperda baik dari inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif, yang bertujuan memperkuat regulasi daerah di berbagai sektor seperti tata ruang, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial. (arw)