41 Sengketa Tanah di Palangka Raya, BPN Dorong Pengelolaan Aktif

Palangka Raya, Kantamedia.com  – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 41 perkara pertanahan tengah bergulir di berbagai lembaga peradilan sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut meliputi perkara perdata, tata usaha negara (TUN), dan sebagian kecil di pengadilan agama.

Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, menyebut mayoritas sengketa muncul akibat klaim ganda atas lahan kosong yang tidak dimanfaatkan dan tidak memiliki patok batas fisik. “Banyak tanah yang sudah bersertifikat tapi dibiarkan kosong. Kondisi itu membuka peluang munculnya klaim baru, baik karena ketidaktahuan maupun unsur kesengajaan,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, kebiasaan masyarakat membeli tanah untuk investasi jangka panjang tanpa pengelolaan aktif menjadi faktor dominan pemicu tumpang tindih klaim. Tanah yang tak dimanfaatkan menjadi “ruang abu-abu” bagi pihak lain untuk mengajukan penguasaan baru.

Situasi ini menimbulkan beban ganda bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni menyelesaikan sengketa hukum sekaligus memperbaiki akurasi data spasial. “Solusi paling sederhana justru dimulai dari masyarakat, yaitu memasang patok batas dan mengelola lahan agar tidak dianggap terlantar,” tambah Ferdinan.

Ia berharap masyarakat Palangka Raya lebih sadar akan pentingnya pengelolaan aktif atas tanah pribadi sebagai bentuk perlindungan hukum dan kontribusi terhadap ketertiban administrasi pertanahan daerah. (Daw).

Bagikan berita ini