Buntok, kantamedia.com – PT Indoraya Megah Teknik (IMT) yang melakukan usaha penambangan pasir urug, di wilayah Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan, dilaporkan aparat penegak hukum (APH) dan lembaga adat desa setempat.
Pelaporan tersebut dilakukan Aristo Hernawan, Ady Fajar dan Franklein Meidalano yang juga pengelola tambang galian C CV Barito Makmur di Desa Teluk Betung.
Menurut Aris –panggilan Aristo– pelaporan ke lembaga adat terhadap PT IMT ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya hukum resmi yang telah mereka lakukan sebelumnya karena melakukan penambangan secara ilegal di atas wilayah izin usaha yang mereka miliki.
“Pada awal Desember 2025 lalu, kami juga telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Buntok. Dan kemarin (26/1/2026) kami juga melaporkan telah melaporkan secara resmi ke lembaga adat Desa Teluk Betung,” ujarnya, melalui keterangan tertulis kepada kantamedia, Senin (27/1/2026).
Mereka Aris, penegakan hukum negara saja belum cukup, mengingat dugaan aktivitas penambangan ilegal dan penyerobotan lahan tersebut telah melukai hak adat masyarakat, merusak tatanan wilayah ulayat, serta berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.
Dalam laporan tersebut, beber Aris, pihaknya juga menjelaskan kronologis dan legalitas usaha yang mereka miliki. “Sejak akhir tahun 2022 lalu, saya bersama dua kerabat, Ady Fajar dan Franklein Meidalano, telah mengurus perizinan usaha pertambangan pasir urug hingga terbit Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) secara sah, yang berlokasi di Desa Teluk Betung, tepat di seberang terminal khusus PT Multi Tambang Jaya Utama (MUTU),” ungkapnya.
Permasalahan kemudia mulai muncul ketika PT IMT menawarkan kerja sama untuk memenuhi kontrak penimbunan pasir urug dari PT Mareta Persada dalam proyek perluasan pelabuhan PT MUTU. Tawaran tersebut ditolak oleh CV Barito Makmur, karena belum mengantongi izin lingkungan serta dinilai berpotensi melanggar hukum negara dan hukum adat.
Meski demikian, PT IMT ternyata tetap melakukan aktivitas penambangan dengan menggandeng PT Agung Negara Internasional (ANI), disertai komitmen tidak memasuki area berizin milik CV Barito Makmur.
“Namun faktanya di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak masuk ke wilayah berizin milik kami, tetapi ternyata lokasi kami tetap diserobot dan pasir kami ditambang,” bebernya.
Aris mengakui bahwa pihak PT IMT ada memberikan sejumlah uang. Namun menurut mereka, uang tersebut hanyalah uang tali asih karena aktivitas penambangan dilakukan persis di sebelah lokasi CV Barito Makmur.
“Pemberian tersebut murni inisiatif sepihak PT IMT, tanpa kesepakatan lisan maupun tertulis, dan bukan jual beli lahan atau pengalihan hak,” ujarnya.
Karena itu, dalam laporan adat yang disampaikan, pihaknya menegaskan bahwa uang tali asih tidak serta-merta menghapus hak ulayat, terlebih jika diberikan tanpa musyawarah dan persetujuan lembaga adat.
Berdasarkan data pengukuran geolistrik, deposit pasir di lokasi CV Barito Makmur mencapai ±570.000 meter kubik dengan luas hamparan sekitar 5,7 hektare. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar serta konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.
lebih lanjut Aristo mengungkapkan, sebelum memutuskan melapor ke lembaga adat, pihaknya juga telah menempuh upaya persuasif dengan meminta fasilitasi mediasi oleh institusi negara pada 13 Januari 2026. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Pihak PT IMT justru bersikap arogan, tidak menghormati hak kami, bahkan menantang kami untuk menempuh cara apa pun. Sikap ini melukai harga diri dan rasa keadilan kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap Aris.
Ia menegaskan, meski tidak memiliki kekuatan atau “backing”, pihaknya tetap meyakini supremasi hukum di Indonesia. “Kami percaya kepada Tuhan dan hukum di Indonesia. Apalagi dalam KUHP baru, hukum adat diakui sebagai instrumen hukum yang sah. Karena itu, kami menempuh jalur adat sebagai langkah terakhir,” katanya.
Terkait hal ini, Aris berharap Lembaga Adat Desa Teluk Betung dapat memanggil seluruh pihak terkait dan menegakkan keadilan secara objektif. “Kami memohon dengan hormat kepada para tetua adat untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” pungkas dia. (*/jnp)



