Atasi Krisis Lahan Perumahan, Pemko Palangka Raya Ajukan Perluasan APL

Palangka Raya, kantamedia.com – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota tengah mengajukan perluasan Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Kementerian Kehutanan, sebagai salah satu langkah strategis dalam mendukung penataan kawasan permukiman dan pembangunan perumahan yang terencana di Kota Palangka Raya.

“Pemerintah kota sedang mengajukan ke Kementerian Kehutanan untuk penambahan perubahan fungsi dari kawasan hutan ke APL. Di APL itulah nanti kita mendapatkan kelulasan untuk membangun fasilitas-fasilitas di luar bidang kehutanan, termasuk perumahan,” ujar Zaini setelah mengikuti Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, Kamis (19/6), di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya, Jl. Ir. Soekarno.

Zaini mengungkapkan, sebagian besar lahan di Palangka Raya masih berada dalam status kawasan hutan dan rentan konflik penguasaan. “Yang kita ajukan untuk perubahan fungsi itu adalah lahan-lahan yang secara eksisting di lapangan sudah tidak berupa hutan dan tidak produktif, serta sudah ada penguasaan oleh masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, saat ini posisi APL di Palangka Raya baru mencapai sekitar 22 persen. Pemko mengajukan peningkatan hingga 40 persen, khusus pada Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak produktif. (daw)

Bagikan berita ini