Palangka Raya, Kantamedia.com — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat, Dispenda, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Kalimantan Tengah menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Rabu (27/8). Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi terpadu untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan keselamatan berlalu lintas.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa razia telah dimulai sejak Selasa dan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut di sejumlah titik strategis.
“Razia ini difokuskan untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sekaligus menggugah kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas,” ujar Emi.
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa, sebanyak 64 pengendara terjaring karena belum membayar pajak kendaraan. Selain itu, sejumlah pengendara lainnya kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan berkendara lainnya.
Pengendara yang belum membayar pajak langsung didata dan diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya di loket pembayaran, termasuk di Mal Pelayanan Publik Jalan Yosudarso. Sementara pelanggar lalu lintas ditindak dengan tilang oleh pihak kepolisian.
“Hal ini untuk menggugah kesadaran warga agar melakukan pembayaran pajak kendaraannya,” tegas Emi.
Razia ini akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dan kepolisian dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan keselamatan berkendara. (Mhu).