PALANGKA RAYA, kantamedia.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggencarkan operasi terpadu pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa makanan-minuman, pajak reklame, serta retribusi sewa kontainer. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Denpom, dengan menyisir pelaku usaha kuliner di Taman Kuliner Tunggal Sangomang pada 6–7 Agustus 2025, serta di sepanjang Jalan G. Obos pada 8 Agustus 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 2022–2023. Namun, masih banyak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Penyegelan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menunggak retribusi sewa kontainer dari DPKUKMP lebih dari satu tahun. Emi menegaskan bahwa pembayaran PBJT, pajak reklame, dan sewa kontainer merupakan kewajiban terpisah yang harus dipenuhi masing-masing.
Pada 6 Agustus, pengawasan di Taman Kuliner Tunggal Sangomang mencatat 36 objek pajak, meliputi 5 data baru PBJT, 25 objek pajak reklame baru, 29 objek pajak yang diawasi terkait omzet, dan 7 objek usaha tutup. Keesokan harinya, pengawasan di lokasi yang sama mendata 21 objek pajak reklame baru, 6 data baru PBJT jasa makanan-minuman, serta 15 objek pajak PBJT yang diawasi omzetnya.
Sementara itu, pada 8 Agustus, BPPRD bersama tim menyampaikan surat teguran dari Wakil Wali Kota sekaligus melakukan pendataan di sepanjang Jalan G. Obos Km 1 hingga G. Obos Induk. Hasilnya, terdata 11 objek pajak, dengan 6 menerima surat teguran karena belum melapor sebagai wajib pajak, 5 data baru PBJT, dan 7 objek pajak reklame baru yang langsung didata.
Menurut Emi, sebagian pelaku usaha bersikap kooperatif setelah diberikan penjelasan langsung di lapangan. Namun, masih ditemukan fenomena saling meniru ketidakpatuhan, di mana sebagian enggan membayar pajak karena melihat pelaku lain juga tidak membayar. Ia berharap pendekatan edukasi langsung dapat mengubah sikap tersebut dan mendorong kepatuhan pajak.
Operasi ini, tambah Emi, menjadi langkah penting dalam mengakselerasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya, yang hingga awal Agustus 2025 telah mencapai sekitar 58–60 persen dari target perubahan APBD sebesar Rp264 miliar. (daw)