Palangka Raya, Kantamedia.com — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus menjadi hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa semula masa penghapusan denda dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan tersebut diperpanjang guna memberi ruang lebih luas bagi warga yang belum sempat membayar.
“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin (30/6/2025).
Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat setelah 30 September, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asalkan dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Emi juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah berbagai fasilitas dan layanan publik bisa terus ditingkatkan,” pungkasnya. (Mhu).