Optimalisasi PAD, BPPRD Gandeng TNI-Polri Tertibkan Pajak Kafe dan Hotel

Palangka Raya, Kantamedia.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggencarkan upaya pendataan, penagihan, dan pengawasan pajak daerah melalui kegiatan terpadu bersama tim gabungan dari berbagai instansi, Rabu (18/6/2025). Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, termasuk Bapenda dan Satpol PP Kabupaten Kapuas, Satpol PP Kota Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer (DENPOM), dan unsur TNI. Fokus utama adalah pendataan terhadap pelaku usaha di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya usaha makanan, minuman, hotel, dan wisma.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha, terutama kafe dan restoran, terdata secara resmi dan menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujar Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Dalam pelaksanaan di lapangan, tim menemukan praktik pemisahan pencatatan antara hotel dan wisma yang beroperasi dalam satu lokasi. Praktik ini, menurut Emi, kerap menyebabkan ketidaktepatan dalam pencatatan objek pajak.

“Ini harus ditertibkan agar tidak menimbulkan kebocoran penerimaan pajak daerah,” tegasnya.

Emi mengungkapkan bahwa sebelumnya BPPRD telah melakukan upaya pendataan melalui formulir mandiri, namun respons dari pelaku usaha sangat minim. Karena itu, pendekatan langsung ke lapangan dinilai lebih efektif dalam mendorong kepatuhan.

Tak hanya pendataan, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang diduga belum membayar pajak sesuai omzet sebenarnya. Hasil sementara menunjukkan adanya selisih antara laporan omzet dan jumlah pajak yang disetor.

“Kami akan tindak lanjuti dengan surat tagihan kekurangan bayar kepada yang bersangkutan,” kata Emi.

Emi juga menjelaskan bahwa tarif pajak PBJT untuk sektor makanan, minuman, dan jasa penginapan ditetapkan sebesar 10% dari omzet. Pajak ini, menurutnya, tidak dibebankan langsung kepada pelaku usaha, melainkan menjadi bagian dari harga yang dibayarkan konsumen.

“Pelaku usaha hanya bertugas menyetorkan pajak yang telah ditarik dari konsumen ke kas daerah. Ini bukan potongan dari pendapatan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Tempat Hiburan Malam (THM), tarif pajak yang berlaku lebih tinggi, yakni antara 40% hingga 75% sesuai regulasi. Namun, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan melalui insentif fiskal yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga pelaku usaha THM tidak dikenakan tarif maksimal. (Mhu).

Bagikan berita ini