“Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu realisasinya terus didorong untuk dioptimalkan,” katanya, Minggu (14/9/2025).
Bicara soal reklame lanjut sekda, disatu sisi Pemko Palangka Raya tetap melakukan penataan reklame untuk menjaga keindahan kota guna menyelaraskan dengan moto Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Namun disisi lain Pemko Palangka Raya tetap harus merealisasi pendapatan dari sektor pajak reklame tersebut.
Perlu diketahui sebutnya, target pajak reklame Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Hingga 30 Agustus 2025 realisasinya baru mencapai 35,40 persen dari target tersebut.
“Maka dari itu Pemko Palangka Raya melalui OPD terkait terus mengawal fungsi reklame sekaligus optimalisasi pajaknya,” tambah Arbert
Terlebih potensi pajak reklame di Palangka Raya itu sendiri cukup besar, mengingat banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame untuk promosi. Hanya saja belum semua kewajiban pajak dari sektor ini terealisasi optimal.
“Melalui ianstansi terkait, Pemko Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dan diaepakati,” tandas Arbert. (Fay/*)