Palangka Raya, Kantamedia.com — Di tengah sorotan nasional terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya justru membawa kabar yang menenangkan: tidak ada kenaikan PBB-P2 di wilayahnya. Bahkan, warga mendapat keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Fairid Naparin, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya sesuai kebijakan Bapak Wali Kota, PBB tidak dinaikkan,” ujar Emi kepada media Jumat, (22/8/2025).
Tak hanya menahan tarif, Pemko juga memberikan insentif tambahan berupa diskon dan pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak.
“Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 September 2025, dan diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
“Penghapusan denda ini diharapkan bisa meringankan beban warga,” tambah Emi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Palangka Raya dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi contoh responsif di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. (Mhu).