Hut Ri

Pemko Palangka Raya Susun Aturan Utility Corridor

Palangka Raya, Kantamedia.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, selain melakukan penertiban terhapa spanduk dan reklame, ataupun bangunan yang tidak berkesesuai aturan, maka Pemerintah Kota Palangka Raya juga tengah menyusun aturan terkait Utility Corridor,

Dimaksud aturan terkait utility corridor, yakni pengaturan utilitas seperti kabel dan pipa, baik yang di atas maupun di bawah tanah. Tujuannya agar semua fasilitas tersebut tertata dan tidak merusak estetika maupun fungsi ruang kota.

“Oleh karena itu Pemko Palangka Raya akan membuat aturan tentang utility koridor. Jadi supaya jelas, konkret, sehingga tidak ada lagi bangunan seperti billboard sembarangan atau kabel-kabel yang semrawut,” jelasnya, Sabtu (3/5/2025).

Dikatakan Wali Kota, bahwa Palangka Raya sedang berada dalam fase perkembangan pesat, sehingga langkah penataan perlu dilakukan secepat mungkin agar tidak menimbulkan masalah lebih besar di masa depan.

“Ini untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Harus ada dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan kota yang tertib dan indah,” tegasnya.

Kembali terkait kabel-kabel provider, Fairid mengatakan bahwa Pemko Palangka Raya telah mulai berkoordinasi dengan pihak terkait, agar mereka bisa melakukan penyesuaian sejak dini.

“Terkait implementasi penertiban kabel ini bisa saja akan dilaksanakan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan,” pungkas Fairid. (Fay/*)

Bagikan berita ini