Palangka Raya, Kantamedia.com — Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan sementara aktivitas pembangunan perumahan yang tidak mengantongi izin di kawasan Jalan Bukit Pararawen. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap kepatuhan aturan perizinan.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan pada Rabu (4/6/2025) oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kelurahan Palangka, Damang Jekan Raya, serta Ketua RT setempat.
“Petugas telah menghentikan sementara kegiatan pembangunan karena pengembang belum melengkapi izin yang dipersyaratkan,” ujar Berlianto, Jumat (20/6/2025).
Sebagai bentuk penegakan, Satpol PP telah memasang spanduk pemberhentian proyek di lokasi. Namun, spanduk tersebut sempat dilepas secara sepihak oleh oknum tak bertanggung jawab. “Kami sudah memasang kembali spanduk tersebut sebagai bentuk penegasan,” tegasnya.
Berlianto menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam menata kota secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dari sisi hukum dan administratif.
“Penindakan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan agar seluruh kegiatan konstruksi mendukung peningkatan PAD serta menyediakan fasilitas umum dan sosial sebagai bentuk tanggung jawab pengembang,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas PTSP, pengembang proyek belum memenuhi seluruh persyaratan izin pembangunan. Oleh karena itu, penghentian sementara dinilai sebagai langkah yang tepat dan sesuai aturan yang berlaku. (Mhu).