Disnakertrans Belum Terima Laporan PHK Karyawan Perhotelan di Kalteng

Palangka Raya, kantamedia.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, mengimbau para pekerja di sektor perhotelan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) agar segera melapor ke Disnakertrans apabila merasa dirugikan. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke tingkat provinsi.

Hal ini disampaikan Farid menanggapi informasi yang beredar mengenai adanya PHK sejumlah karyawan hotel di Palangka Raya akibat efisiensi operasional, menyusul turunnya Tingkat Penghunian Kamar (TPK) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami, baik dari pekerja maupun pihak hotel. Tapi jika ada yang merasa dirugikan, kami sangat menganjurkan untuk datang ke Disnaker dengan membawa data dan dokumen lengkap,” tegas Farid, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan ketenagakerjaan bisa terlebih dahulu disampaikan ke dinas tenaga kerja tingkat kota atau kabupaten, sebelum ditindaklanjuti oleh provinsi.

“Bisa juga dilaporkan ke dinas tenaga kerja di tingkat kota. Yang penting datanya lengkap, seperti perjanjian kerja dan bukti status hubungan kerja. Itu penting sebagai dasar kami menelusuri dan mencari solusi,” ujarnya.

Disnakertrans Kalteng, lanjut Farid, akan memproses aduan secara adil dengan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi.

“Kalau memang ada indikasi pelanggaran perjanjian kerja, kami akan bantu menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Tapi harus jelas hitam di atas putihnya,” pungkasnya.

Farid juga mengingatkan pentingnya edukasi bagi para pekerja untuk memahami hak dan kewajiban sejak awal hubungan kerja dimulai. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi