DrPalangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah memastikan hingga pertengahan Februari 2026 tidak ada laporan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut. Pelayanan kesehatan bagi peserta PBI dipastikan tetap berjalan normal.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul, menyampaikan kewenangan penetapan status aktif maupun nonaktif peserta PBI berada pada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan pembayaran iuran sesuai data yang diterima.
“Kita di sini menyangkut PBI itu belum ada laporan yang kena penonaktifan. Sampai sekarang belum ada yang melapor ke kita bahwa dia nonaktif,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran iuran dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Dinas Kesehatan tetap membayar sesuai jumlah peserta yang tercatat.
“PBI itu bukan cuma pemerintah pusat, tapi dibagi antara pusat dan provinsi. Sampai sekarang kita tetap membayar, jadi tidak ada masalah di kita,” katanya.
Menurut Suyuti, jumlah peserta PBI di Kalteng justru mengalami peningkatan dari sekitar 520 ribu menjadi lebih dari 600 ribu orang. Kondisi ini menunjukkan program jaminan kesehatan berjalan stabil.
“Malahan bertambah dari sekitar 520 ribuan menjadi 600 ribu lebih peserta,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika terjadi perubahan status kepesertaan, pihaknya tidak langsung mengetahuinya karena data sepenuhnya berada di Kementerian Sosial. Pemerintah provinsi hanya menindaklanjuti berdasarkan data resmi yang diberikan pusat. (Daw)


