Disnakertrans Kalteng Akui Perlindungan Hukum terhadap Driver Ojol Masih Lemah

Palangka Raya, kantamedia.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberatan pengemudi ojek online (ojol) terhadap besaran potongan pendapatan oleh perusahaan aplikator. Namun, ia menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap para driver ojol karena status kerja yang tidak jelas.

Pernyataan ini disampaikan Farid saat dimintai tanggapan mengenai polemik potongan pendapatan mitra ojol yang belakangan mencuat di sejumlah daerah, khususnya Jakarta.

“Sampai hari ini, belum ada pengaduan dari teman-teman driver ojol di Kalimantan Tengah. Tapi kalau melihat secara umum, hubungan antara driver dengan aplikator itu sangat lemah karena mereka berstatus mitra, bukan pekerja. Ini tentu berdampak pada hak-hak ketenagakerjaan mereka,” ungkap Farid, Senin (19/5/2025).

Menurut Farid, status kemitraan menyebabkan pengemudi tidak berhak atas sejumlah perlindungan ketenagakerjaan, seperti jaminan sosial, upah minimum, dan hak-hak lainnya yang secara hukum hanya diberikan kepada pekerja formal.

Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan potongan pendapatan oleh aplikator yang kini menjadi perhatian publik, termasuk usulan pemerintah untuk menurunkannya dari 30% menjadi 10%.

“Kami dengar aplikator keberatan karena menilai potongan sebesar itu terlalu besar. Tapi intinya mereka masih menunggu regulasi yang lebih pasti, termasuk perubahan Permenhub Nomor 21 Tahun 2002 dan regulasi terkait lainnya,” jelasnya.

Jika ke depan muncul laporan resmi dari driver ojol, pihak Disnakertrans Kalteng siap memfasilitasi mediasi melalui mekanisme tripartit antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

“Kami akan membantu penyelesaian secara musyawarah. Tapi perlu ada data hubungan kerja yang jelas agar kami bisa bertindak sesuai hukum,” pungkas Farid. (daw)

Bagikan berita ini
Bsi