Palangka Raya, Kantamedia.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah mencatat lebih dari 400 aktivitas tambang ilegal di wilayah Kota Palangka Raya. Meski dampaknya terhadap lingkungan sangat signifikan, hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap pelaku karena terbatasnya kewenangan dan personel penegak hukum.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim lintas sektor telah melakukan patroli untuk menertibkan tambang tanpa izin. Namun, penindakan pidana masih bergantung pada aparat penegak hukum. “Masalahnya bukan di kurangnya personel DLH, tapi karena kewenangan pidana ada di lembaga lain,” ujarnya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Joni, kerugian lingkungan akibat tambang ilegal tidak hanya berasal dari material yang diambil, tetapi juga dari rusaknya ekosistem seperti tumbuhan, tanah, dan kemampuan lahan menyerap karbon. “Perhitungan kerugian tidak bisa semata-mata didasarkan pada nilai ekonomi,” jelasnya.
DLH juga menilai aktivitas tambang ilegal menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tidak bisa dikenai pajak maupun retribusi lingkungan. “Yang berizin bisa kita tagih tanggung jawabnya, tapi yang ilegal sulit diawasi,” tegasnya.
Ia berharap kolaborasi lintas instansi diperkuat, termasuk dukungan dari aparat hukum dan Satpol PP dalam pengawasan lapangan. “Kita butuh sinergi agar tidak hanya penertiban, tapi juga pencegahan dan edukasi masyarakat,” ujarnya.
DLH menegaskan, pengawasan berbasis data dan teknologi akan terus ditingkatkan, Pihaknya juga memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan liar yang merusak lingkungan dan menghilangkan potensi PAD. (Daw).


