Palangka Raya, Kantamedia.com – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengintensifkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menggelar Razia kendaraan. Dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (8/4/2026) itu, puluhan kendaraan terjaring razia kepatuhan pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Razia berlangsung di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, sejak pukul 09.00 WIB, melibatkan unsur terkait dalam penertiban pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pelaksanaan, petugas menjaring 235 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 29 kendaraan teridentifikasi menunggak pajak, terdiri dari 23 unit roda dua dan 6 unit roda empat. Nilai kewajiban pajak yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp13,15 juta, dengan rincian Rp4,39 juta dari roda dua dan Rp8,76 juta dari roda empat.
Menurut Emi, operasi ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah daerah berharap kegiatan penertiban dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah, khususnya Palangka Raya, sehingga berkontribusi pada optimalisasi PAD secara berkelanjutan. (Daw).


