DPRD Apresiasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Soroti Perbedaan Tarif dan Praktik Calo

PALANGKA RAYA, kantamedia.com – DPRD Kalimantan Tengah memberikan apresiasi atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi Gubernur. Ketua DPRD, Arton S. Dohong, menyebut program ini sebagai kebijakan luar biasa yang memberi keringanan kepada masyarakat.

Namun, ia mencatat masih adanya keluhan terkait perbedaan tarif pembayaran yang signifikan antar daerah, meski untuk kendaraan dengan spesifikasi serupa. “Ada pemilik mobil yang harus membayar Rp4,8 juta untuk pajak mati 7 tahun, sementara di daerah lain dengan kapasitas mesin sama atau lebih besar hanya Rp2,2 juta,” ungkapnya.

Perbedaan ini, ditambah adanya praktik calo di Samsat, berpotensi membuat masyarakat enggan membayar pajak. “Niatnya ingin membantu pemerintah, tapi kalau merasa diperlakukan tidak adil, mereka jadi berpikir untuk tidak bayar,” tambah Arton.

Ia menegaskan bahwa tujuan pemutihan adalah mempermudah dan meringankan beban masyarakat, bukan menambah biaya di luar kewajiban. Pihaknya meminta Pemprov memastikan prosedur transparan dan bebas dari percaloan, agar program ini benar-benar mendorong kepatuhan pajak. (daw)

Bagikan berita ini