Palangka Raya, Kantamedia.com – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tidak menghapus seluruh bantuan sosial lain, kecuali program tertentu yang telah diatur pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bantuan harus mengikuti regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih. “Yang tidak boleh disentuh itu BLT Dana Desa. Masyarakat memilih salah satu, tapi bantuan lain tetap bisa diterima,” katanya usai peluncuran KHBS, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, program bantuan pemerintah pusat dan daerah tetap berjalan berdampingan selama tidak melanggar aturan. KHBS berfungsi sebagai identitas penerima bantuan, bukan kartu ATM, dan berlaku satu kartu untuk satu kepala keluarga.
Selain bantuan pangan dan tunai, KHBS juga mencakup pendidikan gratis serta dukungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. “Bantuan diberikan kepada masyarakat yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemprov memastikan penyaluran dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, dengan evaluasi berkala agar bantuan tepat sasaran. (Daw).



