Ini Aturan Jam Kerja ASN Kalteng Selama Ramadan 1447 H

Palangka Raya, kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dan telah disebarluaskan kepada seluruh bupati, wali kota, serta perangkat daerah di wilayah setempat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyampaikan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang bagi ASN agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal. Menurutnya, pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan kebutuhan spiritual menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2023. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum dalam penerapan penyesuaian waktu kerja selama Ramadan.

Dalam ketentuan terbaru, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Aturan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Untuk unit kerja dengan pola lima hari kerja, ASN masuk Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja dijadwalkan masuk Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan jeda istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Kegiatan Rutin Ditiadakan Sementara

Selama Ramadan, sejumlah agenda rutin di lingkungan pemerintah daerah untuk sementara dihentikan. Beberapa kegiatan yang ditiadakan antara lain olahraga bersama, program Jumat Beriman yang biasanya digelar setiap Jumat pagi, serta apel pagi dan sore. Seluruh kegiatan tersebut akan kembali berjalan normal setelah Ramadan berakhir.

Adapun untuk pengaturan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan, serta satuan pendidikan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberi kewenangan melakukan penyesuaian tersendiri. Meski demikian, pengaturan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan total jam kerja efektif mingguan.

Pemerintah provinsi menegaskan bahwa fleksibilitas ini dirancang agar penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan tetap menjadi prioritas utama, sehingga layanan publik diharapkan tetap berjalan optimal meskipun ada perubahan jam kerja. (*/pri)

Bagikan berita ini
Bsi
Premium Wordpress Themes