Insentif RT dan Tokoh Agama Beda dari KHBS

Palangka Raya, Kantamedia.com – Plt Sekda Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan program insentif bagi RT, tokoh agama, dan aparat kewilayahan berbeda dengan bantuan sosial dalam skema Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).

Menurut Leonard, insentif tersebut merupakan program bantuan berbasis jabatan dan tidak menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Kita tidak bicara DTSEN untuk yang ini. Ini program bantuan berbasis jabatan,” jelasnya.

Meski demikian, jika penerima insentif juga masuk kriteria DTSEN, mereka tetap bisa memperoleh manfaat KHBS melalui mekanisme tersendiri. Leonard menambahkan, program ini telah diperhitungkan dalam kondisi efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah daerah.

“Sudah dihitung. Pak Gubernur mengalihkan belanja-belanja yang tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat di hotel, dan belanja makan, untuk lebih banyak manfaat ke masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, efisiensi dilakukan agar belanja pemerintah lebih tepat sasaran dan langsung dirasakan masyarakat. Sementara itu, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, Leonard menyampaikan Pemprov masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. (Daw).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *