Palangka Raya, Kantamedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penyederhanaan regulasi kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizki R. Badjuri, menyebut hambatan utama realisasi plasma bukan terletak pada niat perusahaan, melainkan pada kompleksitas aturan pusat yang belum seragam.
Menurut Rizki, regulasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian perlu disesuaikan dengan kondisi riil di daerah. “Kami sudah memberikan advis ke Dirjenbun agar peraturan terkait plasma bisa lebih disederhanakan. Banyak izin lama belum bisa menerapkan kewajiban 20 persen karena aturan baru terbit setelah 2007,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan regulasi akan mempercepat kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, terutama di wilayah dengan kondisi agraria yang kompleks. Beberapa perusahaan disebut terkendala karena areal mereka masih berstatus kawasan hutan atau mengalami tumpang tindih izin.
“Kalau regulasi tidak fleksibel, perusahaan sulit menunaikan kewajiban. Padahal mereka punya niat baik. Jadi kami dorong agar pemerintah pusat bisa mengakomodasi konteks lokal,” tegas Rizki.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa plasma harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan beban. Pemerintah Provinsi berkomitmen memastikan program plasma benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kebun.
Rizki juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepastian investasi dan kesejahteraan masyarakat. “Investor harus menjadi bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya. Ini inti dari tata kelola sawit berkelanjutan,” ujarnya.
“Komitmen yang disampaikan oleh Pak Gubernur hari ini akan kami kawal agar menjadi hasil nyata di lapangan,” pungkas Rizki. (Daw).


